Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Dugaan Korupsi UIN Malang Dihentikan

Kompas.com - 20/03/2012, 23:05 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Malang menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Malang.

Keputusan tersebut justru diambil hanya selang satu hari setelah puluhan mahasiswa UIN Maliki, Malang menggelar aksi mendesak Kejari, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Muhammad Nasrun, Selasa (20/3/2012), penghentian penyelidikan karena dalam gelar perkara tidak ditemukan kasus korupsi yang diduga melibatkan Rektor UIN Malang, Imam Suprayoga.

"Dalam gelar perkara tersebut, ternyata tak ditemukan ada penyelewengan dan kerugian negara. Perkara itu hanya pelanggaran dan kesalahan administrasi saja. Makanya kita hentikan," kata Nasrun.

Dalam kasus tersebut, UIN dituding menyalahgunakan dana negara untuk pembangunan masjid Ulul Albab di lingkungan kampus UIN tersebut, senilai Rp 3,4 miliar serta biaya pendidikan sebesar Rp 1,393 miliar, jasa giro Rp 31 juta, hasil sewa gedung kantor Rp 162 juta, daftar ulang mahasiswa Rp 34,5 juta, dan biaya wisuda Rp 269 juta. Seluruh dana tersebut, seharusnya segera disetor ke kas negara.

"UIN Malang telah mengembalikan uang sebelum penyelidikan," katanya. Hal tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika UIN tak menindaklanjuti rekomendasi BPK atau mengembalikan uang, tegas Nasrun, maka penyidik bakal meningkatkan perkara ke penyidikan. Namun, karena rekomendasi terpenuhi maka Kejaksaan menghentikan penyelidikan.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan membentuk dua tim yang masing-masing terdiri dari lima jaksa penyidik untuk mengumpulkan saksi dan dokumen. Perkara dugaan korupsi dipisah menjadi dua, yakni dugaan korupsi pembangunan masjid dan kampus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004-2005 dan kasus penyimpangan dana pendapatan Negara bukan pajak (PNPB).

Penyidik kejaksaan telah memeriksa 10 orang saksi termasuk rektor UIN Malang Imam Suprayogo. Penyelidikan ini dilakukan atas laporan mahasiswa berdasarkan laporan hasil audit BPK. "Kami jelas telah menindaklanjuti laporan para mahasiswa. Namun, tidak terbukti ada dugaan korupsi," katanya.

Sementara itu, mahasiswa UIN Malang, yang juga Koordinator aksi yang sejak awal mengawal kasus tersebut, Sahmawi kepada Kompas.com mengatakan, ia sangat menyesalkan keputusan Kejari itu.

"Kami akan tetap menuntut Kejari untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan masjid sebesar Rp 3,4 miliar itu," katanya.

Sahmawi menilai, penghentian kasus tersebut jelas ada politisasi. "Kami menduga ada kongkalikong dalam kasus tersebut antar pihak UIN dan kejaksaan. Sampai kapanpun kami akan terus menuntut agar kasus tersebut diusut," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com