Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gratifikasi "Berjemaah" di BPN Kabupaten Semarang

Kompas.com - 14/03/2012, 23:57 WIB
Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kasus gratifikasi pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang dengan tersangka MJN (39) diyakini adalah kasus "berjemaah" yang melibatkan unsur pimpinan.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara MJN, Much Chlizin, SH kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2012) di Mapolres Semarang, seusai menemui kliennya.

"Saya yakin ia tidak melakukan sendirian, tapi atas persetujuan pimpinan dan dimungkinkan orang-orang di sekitarnya juga terlibat. Tidak mungkin ia bisa mengeluarkan sertifikat itu sendiri,'' kata Chlizin.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya terlalu dini disebut sebagai kasus gratifikasi karena tak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Kasus itu lebih tepat disebut sebagai kasus penggelapan.

Semestinya, kata Chlizin, yang dikenakan kepada MJN adalah Pasal 372 KUHP, bukan Undang-Undang Tipikor. "Saya melihat dia dikorbankan,'' tegas Chlizin.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Semarang Ajun Komisaris Agus Puryadi, tersangka saat mendatangi korban selalu mengenakan seragam PNS dan bertindak sebagai petugas dari BPN.

Seperti diberitakan sebelumnya, MJN (39), staf BPN Kabupaten Semarang, saat ini ditahan di Mapolres Semarang atas kasus dugaan gratifikasi Rp 125 juta.

Tersangka dilaporkan oleh Slamet Siswoyo, warga Blanten, Ungaran Barat, lantaran dimintai uang untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah. Namun, sertifikat tak kunjung selesai sehingga tersangka MJN dilaporkan oleh korban ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com