Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Bisa Dipesan Sesuai Uang

Kompas.com - 13/03/2012, 03:16 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Penyuapan terhadap Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, ternyata didahului dengan tawar-menawar masa hukuman yang bakal dibacakan dalam persidangan. Menangani perkara Edward Bunjamin, Sistoyo menawarkan tiga alternatif masa hukuman berikut uang yang harus diserahkan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyuapan yang menghadirkan dua terdakwa, yakni Edward Bunjamin dan Anton Bambang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (12/3). Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso juga memeriksa Sistoyo yang menjadi saksi kunci.

”Tuntutan yang semula harus dihadapi Edward adalah dua tahun penjara. Jaksa menawarkan bisa turun jadi 1,5 tahun dengan Rp 50 juta, turun jadi 10 bulan dengan membayar Rp 100 juta, dan paling rendah 8 bulan dengan Rp 150 juta,” ujar Anton.

Edward dan Anton jadi terdakwa kasus penyuapan karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama setelah meletakkan uang Rp 100 juta di mobil Sistoyo yang diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong. Sistoyo juga jadi terdakwa dan disidang secara terpisah. Penyuapan terjadi saat Edward menjadi terdakwa penggelapan surat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Anton menghubungi jaksa penuntut umum yang diketuai Sistoyo agar meringankan tuntutan.

Anton menjelaskan tiga pilihan itu muncul setelah lima kali pertemuan dengan Sistoyo pada 21 Oktober 2011. Saat itu, Sistoyo menyilakan Anton memutuskan masa hukuman dalam berkas tuntutan yang dipilih sesuai uang yang dibayarkan. Pada hari yang sama, sidang pembacaan tuntutan pun diundur.

Setelah berdiskusi dengan Edward, Anton pun bersedia membayar Rp 150 juta, tetapi saat itu dia baru punya Rp 100 juta. Sistoyo pun menyerahkan kunci mobilnya. Anton kemudian menaruh uang di depan kursi penumpang barisan belakang mobil itu. Kunci kembali diserahkan kepada Sistoyo sambil berjanji sisanya dibayarkan esok hari.

Dalam sidang kemarin, Sistoyo dikawal khusus polisi. Dia muncul dari belakang meja hakim. Pintu itu hanya dipakai majelis hakim saat memasuki ruang sidang. Hal serupa terjadi saat dia selesai diperiksa. Di dahi Sistoyo terdapat bekas luka menghitam, diagonal di atas mata. Luka itu karena hantaman golok Deddy Sugarda seusai menjalani sidang beberapa waktu lalu. (eld)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com