Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tak Miliki IPAL, Diusulkan Untuk Ditutup

Kompas.com - 12/03/2012, 05:41 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang industri, rumah sakit dan perhotelan di Medan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah diusulkan saja untuk ditutup.

"Perusahaan-perusahaan yang dinilai membandel dan melanggar ketentuan hukum itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pedastaren di Medan, Minggu (11/3/2012).

Pemerintah, Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum, menurut dia, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum itu tetap dilakukan proses dan berkas perkaranya diajukan saja ke pengadilan," kata Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Pedastaren mengatakan, bila kasus pencemaran lingkungan itu, tidak diberikan sanksi hukum yang tegas, maka para pelangar-pelanggar hukum lainnya akan terus bertambah banyak.

Bahkan, jelasnya, fenomena pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup ini, tidak akan pernah selesai, hal ini juga akan menjadi "beban" dan tanggung jawab para aparat hukum.

Oleh karena itu, setiap perusahaan dan pemiliknya harus diganjar hukuman,sehingga mereka dapat mematuhi ketentuan hukum yang digariskan oleh pemerintah.

"Tidak perlu perusahaan yang melanggar hukum itu, dibiarkan begitu saja, dan banyak kasus perkaranya tidak sampai ke ’meja hijau" pengadilan.Ini perlu menjadi perhatan serius bagi penegak hukum," ucap dia.

Lebih jauh dia mengatakan, penegak hukum harus lebih tegas untuk menindak perusahaan yang tidak peduli atau "menyepelekan" pembuatan IPAL tersebut.

Padahal, menurut Pedastaren, pembuatan atau pendirian IPAL itu, merupakan persyaratan sebelum mendirikan industri, rumah sakit dan perhotelan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com