Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Orang Kabur, Cuma 5 yang Dihukum Cambuk

Kompas.com - 09/03/2012, 18:05 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Sebanyak 15 pelanggar syariat Islam di Kota Langsa menghilang, sesaat akan disidang dan divonis hukuman cambuk hari ini, Jumat (9/3/2012). Akhirnya, jaksa di Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa hanya menjatuhkan vonis terhadap lima pelanggar Syariat Islam dengan hukuman cambuk masing-masing enam kali.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Putra Masduri mengatakan, lima orang ini dicambuk karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Kelimanya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi).

Para terhukum yang dicambuk semuanya berkelamin laki-laki, masing-masing bernama Mustafa bin Khatib (42), Hermansyah bin Alifoto (37), Khairil Anwar (29), Samsul Bahri bin Nardi (31), dan Abdul Rasyid (47). Kelima warga Kota Langsa ini dihukum cambuk di Lapangan Merdeka Langsa dan disaksikan oleh masyarakat ramai.

"Dalam Qanun tidak ada kewenangan jaksa untuk menahan tersangka, mereka langsung disidang dan kemudian divonis, mungkin ini pula yang menyebabkan 15 tersangka lainnya melarikan diri karena sudah duluan mendapat informasi kalau mereka akan disidang dan divonis hari ini," jelas Putra Masduri.

Disebutkan Putra Masduri, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pencarian terhadap 15 tersangka pelaku maisir yang melarikan diri. "Para tersangka ini pun sejak sebelum disidang dan vonis cambuk, mereka diwajibkan lapor ke kejaksaan setiap hari Senin dan Jumat, jadi kami yakin mereka akan datang pada hari Senin nanti," katanya.

Lima orang yang menerima hukuman cambuk itu ditangkap oleh petugas saat sedang bermain judi pada periode sejak bulan Januari 2012 lalu. Sebelumnya disebutkan, sebanyak 20 pelaku maisir akan mendapatkan uqubat cambuk karena tertangkap tangan sedang bermain judi di wilayah hukum Kota Langsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com