Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Adat Tulang Bawang Ditahan Polisi

Kompas.com - 07/03/2012, 03:12 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang Wan Mauli (60) ditangkap penyidik dari Kepolisian Daerah Lampung, Senin (5/3), pukul 19.30, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Lampung. Ia ditangkap dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan hutan Register 45, Mesuji, Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, Selasa (6/3), menjelaskan, Mauli kini ditahan di ruang tahanan Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Mauli dijerat ketentuan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara karena disangka menipu dan menggerakkan warga perambah hutan ke wilayah Tugu Roda, Sungai Buaya, di Register 45 dengan imbalan tertentu.

”Modus operandinya, dia menjanjikan tanah seluas 2,25 hektar kepada setiap warga dengan imbalan tertentu, yaitu Rp 1 juta untuk orang lama dan Rp 1,5 juta untuk orang baru. Dia bilang ke warga bahwa itu tanah ulayat,” kata Sulistyaningsih.

Mauli adalah salah satu pelapor kasus Mesuji di Komisi II DPR, Desember 2011. Bersama- sama Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Bob Hasan, dan sejumlah warga Mesuji lainnya, seperti Wayan Sukadana dan Trubus, Mauli mengadu soal dugaan kekerasan oleh aparat dengan menyerahkan pula rekaman video yang kontroversial.

Sulistyaningsih menambahkan, kasus dugaan penipuan oleh Mauli itu merupakan tindak lanjut dari aduan dari salah satu warga Mesuji yang menjadi korbannya, yaitu Syaiful B. Ia mengadukan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Lampung pada 6 Februari lalu.

Temukan bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Yohanes Widada mengatakan, penyidik punya bukti yang menunjukkan Megou Pak pimpinan Mauli memungut dan menerima uang dari warga. ”Alat buktinya, antara lain, lima lembar surat tanda terima (uang) yang ditandatangani Wan Mauli. Lalu ada 11 lembar surat dukungan perjuangan,” kata Yohanes.

Adapun uang yang terkumpul oleh Megou Pak dari warga yang kini menduduki kawasan Register 45 di Blok Sungai Buaya Mesuji mencapai Rp 145 juta. ”Wan Mauli mengakui menerima dana-dana ini. Dia bilang salah satunya untuk perjuangan, keperluan berangkat ke Jakarta di DPR, dan sebagainya,” tuturnya.

Saat dihubungi beberapa hari lalu, Mauli membantah telah menipu warga dan menjualbelikan tanah di Register 45. ”Keberadaan Megou Pak di sini murni karena persoalan kemanusiaan. Jika memang ada yang menjualbelikan (tanah), tangkap saja oknum yang mengatasnamakan warga adat itu,” ujar Mauli.

Menurut Yusuf Ali, perwakilan warga Tugu Roda, seharusnya masalahnya diselidiki dulu sebelum Mauli ditangkap. Ditelusuri bukti-buktinya. ”Masyarakat tidak terima karena bagaimanapun kami sudah menyerahkan kasus (tanah) ini kepada Lembaga Adat Megou Pak yang diwakili Pak Wan Mauli,” katanya.

Yusuf mengatakan, warga akan berupaya membebaskan Mauli. ”Kalaupun ada uang yang dikumpulkan, itu sukarela oleh warga untuk perjuangan. Kan, butuh biaya datang ke Jakarta,” kata Yusuf. (JON)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com