Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Investasi ala Koperasi

Kompas.com - 04/03/2012, 03:12 WIB

ELVYN G MASASSYA

Diberitakan sebuah koperasi gagal membayar kewajibannya terhadap nasabah. Disebutkan koperasi itu telah menghimpun dana lebih dari Rp 500 miliar dengan nilai penempatan per nasabah Rp 385.000-Rp 14 juta dengan janji memberikan imbal hasil Rp 75.000-Rp 1,4 juta per bulan. Atau, kalau dirata-rata, itu berarti sekitar 10 persen per bulan. Luar biasa.

Namun, koperasi yang didirikan pada April 2011 itu dikabarkan mulai tersendat dalam membayarkan imbal hasil—disebut bonus dalam terminologi mereka—sejak Januari 2012. Dan, pada Februari 2012, disampaikan pengumuman, bonus tidak dibayarkan sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Dari sudut pandang investasi, banyak hal bisa dicermati dari fenomena tersebut.

Pertama, bagaimana mungkin sebuah koperasi bisa memberikan imbal hasil 10 persen per bulan terhadap mereka yang menempatkan dananya? Logikanya, mesti ada underlying business yang bisa memberikan keuntungan demikian dahsyat, yakni 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Lalu, bisnis apa yang dilakukan koperasi tersebut? Tidak jelas.

Dalam praktiknya, imbal hasil yang bisa memberikan keuntungan tinggi adalah jual-beli saham. Jika bernasib baik, keuntungan atau gain yang diperoleh bisa puluhan persen. Namun jika apes, kerugian juga bisa sangat besar. Namun, merujuk pada fakta, Indeks Harga Saham Gabungan tahun 2011 hanya tumbuh sekitar 3 persen. Itu pun setahun. Jadi, tahun 2011, saham bukan investasi yang menjanjikan.

Lalu, bagaimana dengan bisnis di sektor riil? Rata-rata keuntungan berbisnis di sektor riil adalah 15-20 persen per tahun. Angka ini didasarkan atas permintaan investor jika mereka menempatkan dana di sebuah private equity atau menanamkan dana langsung ke sektor riil. Lalu, bisnis apa yang bisa menghasilkan pemasukan 10 persen per bulan secara terus-menerus?

Untuk kondisi investasi di Indonesia saat ini, rasanya sangat sulit menemukan bisnis yang bisa seperti itu. Dengan kata lain, kalau benar angka imbal hasil yang diberikan adalah 10 persen per bulan, pengelola koperasi tersebut bisa dimasukkan ke golongan investment banker atau pengelola investasi terhebat di dunia. Namun, apakah realitasnya seperti itu?

Kenyataannya, lembaga investasi yang berbaju koperasi itu, seperti diberitakan, sejak berdiri pada April 2011, hanya bisa membayar secara penuh sampai Januari 2012 atau sekitar delapan bulan. Sejak Februari, pembayaran imbal hasil sudah berhenti. Apa yang terjadi? Sekali lagi, tidak ada yang tahu kecuali pengelola koperasi tersebut.

Hasil tinggi, risiko tinggi

Kedua, dalam prinsip investasi, dikenal high risk high return. Imbal hasil tinggi hanya bisa diperoleh jika investor berani menanggung risiko tinggi pula. Jadi, kalau ada lembaga investasi berani menawarkan imbal hasil supertinggi, berarti risiko di balik itu juga supertinggi. Atau, dalam bahasa lain, jika ada lembaga investasi berani menjanjikan keuntungan di atas rata-rata pasar atau di luar kelaziman, pasti ada yang perlu dicermati lebih jauh. Pasti ada keanehan dalam pola investasinya, kalau tidak mau disebut memiliki ”keajaiban”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com