KEBUMEN, KOMPAS
Dari pihak masyarakat, saat ini mendesak DPRD dan pemerintah setempat menunda penetapan wilayah Urut Sewu di pesisir selatan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. Penetapan salah satu pasal dalam rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (perda RTRW) itu dikhawatirkan memicu konflik horizontal baru.
Adapun pihak TNI juga memikirkan beberapa alternatif terkait dengan penggunaan kawasan Urut Sewu sebagai area latihan perang. Salah satu solusi adalah memulai titik awal tembak jauh di luar tanah milik TNI di kawasan Urut Sewu.
Ketua Tim Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo, Jumat (2/3), mengatakan, masyarakat Desa Brecong dan Setrojenar tidak menentang pengesahan perda RTRW. ”Silakan perda RTRW disahkan, tetapi khusus pasal mengenai kawasan Kebumen bagian selatan hendaknya ditunda dulu hingga pihak TNI dan masyarakat menemui kata sepakat dengan klausul-klausul yang jelas,” kata Teguh.
Selama ini, kawasan Urut Sewu seluas 1.500 hektar yang membentang dari Sungai Wawar hingga Luk Ulo sepanjang 22,5 kilometer masih menjadi sengketa. Sejumlah warga menghendaki kawasan yang sejak zaman Belanda menjadi tempat latihan perang tersebut menjadi areal pertanian dan wisata. Adapun pemerintah dan TNI berkeras memasukkan kawasan tersebut ke wilayah pertahanan dan keamanan (hankam).
Ditemui di Magelang, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mulhim Asyrof mengatakan, selain memulai titik awal tembak jauh di luar tanah milik TNI di kawasan Urut Sewu, solusi lain yang dipikirkan TNI adalah memindahkan latihan tembak di pusat latihan tempur TNI AD di Baturaja, Sumsel.