Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Tak Jera Edarkan Ratusan Pil Dobel L

Kompas.com - 02/03/2012, 16:28 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Hukuman kurungan selama lima bulan rupanya tidak membuat Hari Supriyadi (45), warga Desa Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, jera.

Buktinya ia kembali mengulangi perbuatannya menjual pil Dobel L di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya.

Dalam aksinya kali ini, residivis tahun 2009 itu merangkul Rizky Agung (22), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Mereka diringkus Polres Madiun saat mengedarkan 493 butir obat Dobel L kepada sejumlah pelanggan.

Anggota Humas Polres Madiun Ipda Sunu Budiarto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat, mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Mereka terbukti melanggar Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com