MADIUN, KOMPAS.com — Hukuman kurungan selama lima bulan rupanya tidak membuat Hari Supriyadi (45), warga Desa Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, jera.
Buktinya ia kembali mengulangi perbuatannya menjual pil Dobel L di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya.
Dalam aksinya kali ini, residivis tahun 2009 itu merangkul Rizky Agung (22), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Mereka diringkus Polres Madiun saat mengedarkan 493 butir obat Dobel L kepada sejumlah pelanggan.
Anggota Humas Polres Madiun Ipda Sunu Budiarto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat, mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Mereka terbukti melanggar Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.