Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pensiun Dini Tersangka Korupsi Dikabulkan

Kompas.com - 01/03/2012, 18:19 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Permohonan pensiun dini Mohammad Nadjib Farid, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Departemen Perindustrian anggaran 2008, 2009 dan 2010 akhirnya dikabulkan.

Terhitung sejak 1 Maret 2012, Farid resmi melepas status PNS aktif. Dia tidak lagi menjadi kabid perdagangan Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pariwisata.

"Sejak tiga hari lalu, kami sudah menerima salinan SK pensiun  dari BKD. Mulai hari ini pak Farid sudah pensiun," ujar Nur Rochayati, sekretaris Dinkopindagpar Kabupaten Madiun, Kamis (1/3/2012).

SK Nomor 882.4/1616/212/2012 tertanggal 15 Februari itu menyebutkan, jika pengajuan pensiun dini yang dilakukan Farid disetujui Gubernur Provinsi Jatim.

Pemkab Madiun juga sudah melayangkan surat pemberitahuan pada Kejaksaan Negeri Madiun yang tengah menangani kasus Farid.Hingga saat ini belum terungkap motif pensiun dini pria yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Daryono, rekanan proyek bantuan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com