Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Duga Ada Rencana Pembunuhan terhadap Sistoyo

Kompas.com - 29/02/2012, 19:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya selaku kuasa hukum jaksa nonaktif Sistoyo menduga, penyerangan terhadap kliennya yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2/2012) pagi tadi, terkait rencana pembunuhan terhadap Sistoyo. Hal itu diungkapkan Firman melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.

"Saya melihat ada rencana pembunuhan terhadap Sistoyo," ungkapnya.

Adapun Sistoyo adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Lebih jauh, Firman mengaku sulit menjelaskan soal dugaannya itu. Pastinya, kata Firman, penyerangan terhadap kliennya ini menunjukkan kurangnya pengamanan terhadap terdakwa selama sidang berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sistoyo diserang dengan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga bernama Dedy Sugarda. Penyerangan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Sistoyo tengah melangkah keluar ruang sidang seusai membacakan nota keberatan atau eksepsinya. Tiba-tiba, muncul seorang pria yang langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Sistoyo sambil berkata "penghianat!". Ayunan senjata tajam itu mengenai Sistoyo sehingga kepala jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat tersebut bercucuran darah.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya belum tahu motif di balik penyerangan Sistoyo tersebut. Selama ini KPK belum pernah mendengar adanya ancaman terhadap Sistoyo yang juga merupakan tahanan KPK itu.

Adapun Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui perantara Anton Bambang. Baik Edward maupun Bambang juga dijadikan tersangka. Diduga, pemberian suap itu terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati.

Uang suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward itu dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com