SURABAYA, KOMPAS.com - Polsek Gayungan Surabaya menangkap komplotan perampok spesialis motor. Setelah diperiksa, ternyata aksi perampokan itu diotaki oleh anak salah satu anggota Provost Polres Sidoarjo yang berinisial AA (20).
''Setelah kami periksa, AA ternyata juga pernah diproses di Polres Sidoarjo dua tahun lalu dalam kasus yang sama,'' kata Kapolsek Gayungan, Kompol Taufik Yulianto kepada wartawan, Selasa (28/2/2012).
Sepanjang bulan ini kata Taufik, AA bersama dua orang rekannya AR (32) dan HS (32) melakukan aksinya sebanyak enam kali. Saat beraksi tersangka biasa membentak dan menodong korban menggunakan senjata api mainan, setelah itu meminta motor sekaligus STNK-nya.
''Tersangka kemudian meminta korban untuk mengambil kendaraannya di Mapolda Jatim. Namun, setelah dicari di Polda, motor yang dimaksud tidak ada,'' ungkapnya. Ternyata, tersangka bersama komplotannya menjual motor hasil rampokan itu ke penadah, dan hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap enam penadah motor hasil rampokan yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah, EA (35), AS (33), MA (35), IS (39), dan MY (26) kelimanya adalah warga Sidoarjo, sedangkan AR (47) adalah warga Situbondo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 motor, sebuah senjata api mainan dan uang tunai Rp 9 juta. AA dan dua orang rekannya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan 6 orang penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.