Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang Aceh Masih Terkendala

Kompas.com - 28/02/2012, 19:10 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Penataan lingkungan di Aceh masih terbentur belum tuntasnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi tersebut. Draf RTRW yang sudah disusun terkendala perbedaan pendapat mengenai kawasan hutan lindung antara Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah kabupaten.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Iskandar mengemukakan, RTRW Aceh sebenarnya sudah ditulis sejak tahun 2007. Tapi, rencana tersebut kemudian harus disesuaikan atas permintaan pemerintah pusat agar selaras dengan Undang-Undang Tata Ruang Nasional.

"Lalu, kami berusahan menyesuaikan sesuai dengan fakta dan data di lapangan. Tapi masih ada beberapa kabupaten yang belum menyesuaikan mengenai pola ruang. Pola ruang ini penting karena menyangkut mana yang masuk kawasan hutan lindung dan budidaya. Untuk kawasan lindung ini yang belum dilakukan," ungkap Iskandar, Selasa (28/2/2012), di Banda Aceh.

Dia berharap dalam waktu enam bulan RTRW dapat segera disahkan. Menurut Iskandar, tata ruang menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan Aceh, karena menjadi dasar bagi penggunaan ruang lindung dan budidaya sebagai sumber pembangunan Aceh.

"Dengan adanya tata ruang, kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi. Kami tetap berupaya mengeliminasi kerusakan hutan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com