MADIUN, KOMPAS.com - Pelajar dan anak usia 18 tahun ke bawah, di Kota Madiun, Jawa Timur, dilarang masuk ke tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, kelab malam dan tempat karaoke kecuali karaoke keluarga.
Larangan ini disampaikan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Selasa (28/2/2012) ini, menyusul maraknya praktik prostitusi anak dan pelajar yang berhasil diungkap polisi dan satuan polisi pamong praja.
"Tujuannya untuk menekan praktek prostitusi. Perwali (peraturan wali kota) masih dalam proses, tapi saya akan mengirim surat, anak di bawah umur tidak boleh," ujarnya.
Di Madiun, banyak anak usia 13 tahun terlibat dalam praktik prostitusi dengan imbalan uang. Bahkan di antaranya banyak yang mengidap penyakit HIV/AIDS akibat perilaku seksual bebas. Jika dibiarkan, masa depan generasi muda di Madiun akan terancam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.