MADIUN, KOMPAS.com — Belitan kebutuhan hidup yang besar karena menafkahi dua orang istri mendorong Kamas Odi Yudistira (35), warga Sidoarjo, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, UD Karya, di Madiun.
Kapolsek Taman Komisaris Burhanudin mengatakan, pelaku nekat menggelapkan uang hingga Rp 32 juta, padahal ia baru tiga bulan bekerja. Modusnya, pelaku menerima titipan pembayaran uang muka pembelian mobil dari konsumen. Namun, uang itu tidak diserahkan ke kantor, tetapi dipakai sendiri.
"Pelaku ditangkap setelah tiga bulan menghilang. Ia ditangkap di Bali dan sudah bekerja di tempat baru sebagai sales mobil. Adapun alasannya berbuat pidana karena dua istri sedang melahirkan dalam waktu hampir bersamaan," ujarnya, Selasa (28/2/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.