Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 13:04 WIB
Pembunuhan Putri Mega
Pengacara Mindo Laporkan Penyidik
Kris R Mada | Marcus Suprihadi | Senin, 27 Februari 2012 | 16:32 WIB
|
Share:
Kris R Mada/KOMPAS Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon menjadi saksi perkara pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2).

BATAM, KOMPAS.com — Tim pengacara Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon akan melaporkan penyidik kasus pembunuhan istri Mindo, Putri Mega Umboh. Penyidik dinilai melanggar hukum.

Demikian diungkapkan koordinator kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompul, dalam sidang lanjutan terhadap Mindo, Senin (27/2/2012), di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. ”Kami minta berita acara pengadilan khusus untuk (Komisaris Besar) Wibowo. Tidak boleh dibiarkan ada polisi penyiksa seperti ini,” ujarnya.

Wibowo adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau. Ia memimpin penyidikan perkara itu. Beberapa orang mengaku dipukuli dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kasus itu.

Terakhir, pemukulan itu diungkapkan Andreas dan Nurdin Harahap. Kedua mantan satpam itu mengungkapkan penyiksaan tersebut di PN Batam, Senin (27/2). ”Saya dipukuli selama pemeriksaan,” ujar Nurdin.

Pembunuhan Putri terjadi pada Jumat (24/6/2011) di rumahnya di Perum Anggrek Mas 3 Batam. Perkara itu menyeret Mindo, Rosma, dan Gugun Gunawan alias Ujang. Rosma merupakan mantan pekerja rumah tangga Putri, sedangkan Ujang adalah kekasih Rosma.