KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi: Ratusan preman terjaring dalam operasi penindakan premanisme dan kejahatan jalanan.
KAMPAR, Kompas.com - Seorang praktisi hukum di Pekanbaru, Abdul Heris Rusli, mengatakan bahwa pemberantasan preman sebagaimana kini diserukan beberapa kalangan menghadapi situasi dilematis di lapangan. Pasalnya, dalam kenyataan para preman ini masih dipakai.
"Keberadaan mereka kenyataannya relatif masih dibutuhkan secara informal, karena ada tawar menawar untuk pengamanan pekerjaan-pekerjaan tertentu, apakah proyek fisik, jasa-jasa hingga bisnis hiburan," katanya, Minggu (26/2/12).
Ia mengatakan hal itu menyusul tertangkapnya John Kei, salah satu pimpinan preman, yang juga ditanggapi beragam oleh beberapa kalangan, juga pascaaksi pembunuhan tiga warga di RSPAD, Jakarta.
Bahkan, Abdul Heris Rusli yang kesehariannya sebagai advokat kondang di Pekanbaru, Provinsi Riau, mengaku pesimistis dengan upaya pemberantasan preman itu bisa mencapai hasil maksimal. Menurutnya, fenomena preman dari dulu sudah ada, tidak akan berhenti.
"Ibarat penyakit, suatu kali akan muncul, lalu kadang sembuh dan kumat lagi. Khusus premanisme ini, penyebabnya karena faktor ekonomi, kemiskinan dan pengangguran", urainya.
Karena itu, dia pesimistis dengan kesungguhan pemberantasannya, terlebih hasil maksimal yang bisa dicapai. Menurutnya, preman akan selalu muncul karena ada yang butuh, dan sulit diberantas.
"Apalagi karena memang masih ada permintaan dan tawar menawar untuk memakai tenaga dan jasa mereka, seperti cukong-cukong yang memakainya untuk mengamankan berbagai usahanya," ungkapnya.
Bahkan ia menduga, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat juga memakai jasa preman.
"Sebab untuk pengamanan per individu, lebih gampang memakai jasa preman. Dan barangkali untuk hal sebegini, tidak mungkin memakai polisi atau tentara. Sebab tugas dan fungsi aparat bukan mengamankan kelompok-kelompok tertentu", ujarnya.
Secara terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Trio Santoso, menanggapi normatif terhadap persoalan pemberantasan preman.
"Dalam menanggapi penanganan perkara hukum, kita harus selalu berpedoman kepada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh dipengaruhi oleh opini yang berkembang," ujarnya seraya menambahkan, segala upaya penegakkan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti.

