Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 11:36 WIB
Tak Punya SK Bupati, Pangkalan Elpiji Harus Ditutup
Yatimul Ainun | I Made Asdhiana | Jumat, 24 Februari 2012 | 19:06 WIB
|
Share:
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Petugas mengisi tabung elpiji 12 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Yudhaguna Saritirta, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/2/2012). Pasokan elpiji 12 kg di Sulsel relatif normal dibandingkan elpiji 3 kg. Meskipun operasi pasar telah digelar sejak dua hari lalu, harga elpiji 3 kg masih mencapai Rp 18.000 per tabung.

MALANG, KOMPAS.com - Di tahun 2012, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pangkalan Liquid Petroleum Gas (LPG) atau elpiji harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Bagi yang tidak mengantonginya terpaksa harus ditutup, tak boleh beroperasi. Peraturan tersebut berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 5/2012 tentang Pelaksanaan sistem Pendistribusian Elpiji Tertutup oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

"Bagi pangkalan elpiji yang tidak memiliki SK Bupati, tidak diperkenankan menjadi penyalur dan sub penyalur elpiji 3 kg. Karena Perbub itu menghapus istilah pangkalan elpiji dan mengganti dengan sebutan penyalur dan sub penyalur elpiji," jelas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Malang, Muhammad Fauzi, Jumat (24/2/2012).

Namun, sayangnya, ditanya soal data pasti berapa total pangkalan elpiji yang beroperasi di Kabupaten Malang, Fauzi tak memiliki data pasti. "Setelah ini, kita akan lakukan pendataan ulang para penyalur dan sub penyalur," katanya.

Setelah mendapatkan data pasti, lanjut Fauzi, pihaknya akan memberikan kepada Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pihak Dirjen ESDM akan langsung memberikan rekomendasi siapa yang berhak menjadi penyalur dan sub penyalur. Setelah rekomendasi turun dari Dirjen ESDM, SK Bupati akan langsung diberikan kepada pemilik pangkalan yang layak menjual elpiji. "Bisa saja setiap RW (Rukun Warga) cukup satu atau dua sub penyalur saja," terangnya.

Fauzi menambahkan, para penyalur dan sub penyalur, nantinya akan diberi alat Elektronic Data Capture (EDC). Fungsinya, hanya melayani pembeli elpiji 3 kg yang memiliki kartu pengendali. "Kartu pengendali itu kartu yang diberikan kepada warga yang masuk dalam Data Penerima Paket Perdana (DP3), yakni warga miskin penerima program konversi elpiji 3 kg," katanya.

Kartu pengendali tersebut akan dilengkapi barcode khusus. Bagi yang tidak memiliki kartu tersebut, tidak boleh membeli elpiji 3 kg. "Yang tidak punya barcode khusus, harus membeli elpiji 12 kg," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, untuk di Kabupaten Malang, dari total 600 ribu kepala keluarga (KK) yang masuk Data Penerima Paket Perdana (DP3), masih ada 100 ribu KK yang belum menerima kartu pengendali.

"Harapan saya, seluruhnya memiliki dan sudah bisa didistribusikan pada tahun ini. Mereka yang belum menerima kartu kendali itu tersebar di 13 kecamatan. Sementara jatah untuk 20 kecamatan lainnya, sudah dibagikan sejak 2010 lalu," katanya.

Menurut Jimmy Sidharta, konsultan Kementerian ESDM, seharusnya kartu kendali itu sudah dibagikan sejak tahun 2011. Namun, karena karena kendala tak bisa dibagikan tahun lalu. "Kendalanya, pembuatan kartu kendali itu dibuat di luar negeri alias impor," alasannya.

Untuk 2012 ini tambah Jimmy, seluruh kartu kendali untuk jatah Malang Raya (Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Malang), sudah siap didistribusikan. "Tapi pendistribusiannya tetap secara bertahap," ujarnya.

Tujuan SK Bupati dan aturan lainnya, supaya penerima elpiji 3 kg tepat sasaran. Sesuai dengan program konversi dari minyak ke elpiji. "Karea subsidi pemerintah untuk elpiji 3 kg terus membengkak. Untuk tahun 2010, subsidi dari APBD sebanyak Rp 20 triliun. Pada 2011, subsidi APBD naik menjadi Rp 30 triliun," katanya.