Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Pilkada Aceh Disahkan

Kompas.com - 24/02/2012, 18:06 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - DPR Aceh akhirnya mengesahkan Rancangan Qanun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jumat (24/2/2012).

Dalam sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, yang dihadiri Penjabat Gubernur Aceh tersebut, semua fraksi di DPR Aceh setuju dengan qanun pilkada yang baru tersebut.

Qanun yang sudah disahkan ini selanjutnya akan dimuat dalam lembaran daerah dan sudah sah. Ini sebagai payung hukum yang semestinya digunakan agar jangan lagi menggunakan qanun yang lama, ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Jumat.

Pengesahan qanun pilkada yang baru di Aceh sempat terkatung-katung hingga berbulan-bulan. Pada 28 Juni 2011 lalu sebenarnya DPR Aceh pernah mengesahkan qanun tersebut. Namun, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf menolak men andatanganinya sehingga qanun baru tak dapat diberlakukan.

Kondisi tersebut memaksa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggunakan qanun lama, yaitu Qanun 7 Tahun 2006 sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada Aceh. Sejak itu, polemik regulasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh tak dapat dielakkan.

Berbeda dengan rancangan qanun yang lama, dalam qanun baru ini calon perseorangan diterima. Penyelesaian sengketa pilkada yang semula ke Mahkamah Agung (sesuai Undang Undang Pemerintahan Ac eh), juga diatur penyelesaian sengketa ke Mahkamah Konstitusi (sesuai perundangan nasional).  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com