Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 11:01 WIB
Arteri Porong
Tanah dan Rumah Segera Dieksekusi
Idha Saraswati W Sejati | Robert Adhi Ksp | Kamis, 23 Februari 2012 | 20:15 WIB
|
Share:
Kompas/Priyombodo FOTO: Kepadatan Kendaraan di Jalan Raya Porong - Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2011). Intensitas kendaraan yang melintas di jalur itu terus mengalami peningkatan pada H-3 Lebaran. Untuk mengatasi kemacetan arus mudik yang kerap terjadi di kawasan itu, pemerintah setempat telah meyiapkan jalur arteri Porong yang menghubungkan Porong-Sidoarjo dengan Gempol-Pasuruan. Jalur arteri yang masih menggunakan jembatan darurat ini, dioperasikan buka tutup guna mengurangi beban jembatan yang hanya dapat dilintasi oleh kendaraan pribadi roda dua dan empat.

SIDOARJO, KOMPAS.com — Pembebasan lahan masih menjadi kendala penyelesaian jalan arteri Porong di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur.

Mengejar target pembukaan jalan arteri Porong pada 15 Maret mendatang, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan segera mengeksekusi lahan beserta rumah di atasnya yang sampai sekarang belum berhasil dibebaskan.

Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi menuturkan, saat ini pembangunan fisik jalan sudah mencapai 95 persen.

"Penyelesaian jalan terkendala pembebasan lahan yang alot. Kami sudah menitipkan uang pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadi, dalam waktu dekat kami akan segera memulai pekerjaan fisik di atas tanah tersebut," paparnya, Kamis (23/2/2012).

Menurut dia, tanah yang belum bisa dibebaskan berada di Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Di atas bidang tanah tersebut terdapat rumah yang masih ditinggali pemiliknya.

Mereka bersikeras tidak mau menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan arteri Porong karena tidak menyepakati harga pembebasan tanah yang d itawarkan BPLS.

BPLS telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah tersebut. Kami juga sudah menyiapkan rumah kontrakan dan kendaraan pengangkut untuk memindahkan penghuni rumah. Mungkin minggu depan, kata Kusairi.

Ia menambahkan, eksekusi itu terpaksa dilakukan karena penyelesaian jalan arteri Porong sudah mendesak. Selama ini, pembangunan terus molor karena terkendala masalah pembebasan lahan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, pihaknya bertanggung jawab dalam penyelesaian pembangunan jalan arteri Porong, Sidoarjo. Proyek jalan untuk menggantikan Tol Porong yang sudah hilang terendam lumpur itu harus tuntas pada 15 Maret. Jika ada warga yang masih menolak penyerahan tanah demi kepentingan umum, pemerintah akan bertindak tegas.

Total panjang jalan arteri Porong mencapai 7,1 kilometer dari Sidoarjo hingga Pasuruan. Jalan arteri ini memiliki jalur kiri dan kanan dengan lebar masing-masing 3,5 meter.

Secara terpisah, Kastawi mewakili warga yang menolak pembebasan lahan mengatakan, jumlah lahan yang belum dibebaskan mencapai ribuan meter persegi.

"Di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, tanah sawahnya ada 20.000 meter persegi, tanah kering 2.000 meter persegi. Di Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, lahan pekarangan 3.500 meter persegi, rumahnya ada sembilan," tuturnya.

Menurut dia, warga sebenarnya tidak keberatan tanahnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, mereka menolak pembebasan lahan sebelum BPLS transparan dalam memberikan harga ganti rugi tanah.

"Kalau tetap ada eksekusi, itu artinya BPLS bertindak sewenang-wenang. Eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan," tuturnya.