KOMPAS/MOHAMAD BURHANUDIN
Kantor DPR Aceh
BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Pemerintah menjamin tak akan ada lagi konflik regulasi dalam pelakasanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh 2012. Qanun pilkada yang akan disahkan oleh DPR Aceh, Jumat (24/2/2012), telah mengakomodasi sejumlah hal yang selama ini menjadi sumber polemik, yaitu calon perseorangan dan penyelesaian sengketa pilkada.
"Dari pertemuan dengan penjabat gubernur dan DPR Aceh kami mendapat informasi bahwa qanun sudah proses penyelesaian dan Jumat sudah ketok palu. Dua persoalan yang menjadi substansi, yaitu calon perseorangan dan sengketa pilkada bisa diterima. Jadi, tak ada lagi konflik regulasi," tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, kepada wartawan usai rapat pimpinan daerah membahas Pilkada Aceh 2012, Kamis (23/2/2012) di Banda Aceh.
Pemerintah pusat, kata Djohan, tinggal menunggu hasil pengesahan qanun tersebut antara DPR Aceh dan Pemerintahan Aceh. Pada Senin (27/2/2012), qanun tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.
Hal yang menggembirakan dari qanun baru tersebut, menurut Djohermansyah, adalah ketentuan dalam aturan peralihan yang menyatakan bahwa semua tahapan dan kegiatan pilkada yang sudah berlangsung dinyatakan sah. "Ada azas retroaktif sehingga tahapan tak terganggu, tetap berjalan 9 April 2012. Lengkaplah sudah payung hukumnya," katanya.
Mengenai kekurangan anggaran untuk Pilkada Aceh, menurut Djohermansyah, tak ada persoalan lagi. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan sebagai payung hukum bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran bagi Pilkada Aceh.
Dalam rapat, Djohermansyah mengatakan agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawasan Pemilu Aceh tetap menjagaa netralitas. Dengan cara itu pelaksanaan pilkada yang demokratis, damai, dan lancar dapat tercapai.

