Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:10 WIB
UNJUKRASA
Para Pengasong di KA Kepung DPRD Jatim
Achmad Faizal | Glori K. Wadrianto | Kamis, 23 Februari 2012 | 15:05 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/Achmad Faizal Ratusan pengasong kereta api kepung DPRD Jatim, Kamis (23/2/2012)

SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan pedagang asongan Kereta Api (KA) yang biasa beroperasi di jalur KA pantai utara Jawa dan selatan Jawa Timur, Kamis (23/2/2012) mengepung kantor DPRD Jatim. Mereka meminta para wakil rakyat meneruskan aspirasi mereka agar kembali diperbolehkan berjualan di atas KA.

Menurut salah seorang pengasong asal Jember, Saudi, kebijakan PT KAI melarang mereka berjualan di atas KA, menyebabkan banyak pengasong kehilangan mata pencarian. Pasalnya, bagi sebagian mereka, mengasong adalah pekerjaan utama yang dilakukan sejak lama. ''Kami juga banyak bantu PT KAI sebenarnya, kami sering menangkap para pencopet yang beraksi di KA,'' katanya.

Dalam aksinya, mereka berorasi dan menggelar poster yang berisi desakan agar PT KAI mencabut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang di dalamnya terdapat instruksi direksi nomor 2/LL.06/KAI 2012 yang mengatur pedagang dilarang berjualan di KA baik yang berhenti maupun berangkat.

Sejak awal 2012, PT KAI melarang pengasong masuk ke dalam KA. Kebijakan itu tidak hanya berlaku pada KA kelas bisnis, namun juga untuk KA kelas ekonomi. Selain itu, PT KAI juga melarang penumpang untuk merokok di dalam KA. Kebijakan itu untuk meningkatkan pelayanan, keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang KA.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Irwan meminta PT KAI melakukan pembinaan kepada para pengasong. ''Kami mendukung PT KAI memperbaiki kualitas layanannya, tapi jangan sampai menimbulkan masalah sosial baru,'' kata politisi PKS ini usai menerima perwakilan pengasong.