Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Barat (Kalbar) Agus Aman Sudibyo, Selasa (21/2), mengatakan, cadangan uranium itu berada di Cekungan Ela, Kabupaten Melawi. ”Studi dari Batan dan lokakarya di Kalimantan Barat sudah beberapa kali dilakukan. Namun, pemanfaatan uranium ini harus melalui persetujuan presiden dan DPR,” katanya.
Agus menambahkan, pemerintah pusat memang mendorong pemanfaatan sumber energi listrik terbarukan. Namun, hal itu bukan berarti proses studi pemanfaatan uranium untuk pembangkit listrik dibatalkan.
Agus mengungkapkan, melalui studi kelayakan yang akan dilakukan pada 2012 ini diharapkan akan ada rekomendasi baru. ”Kami memang ingin memanfaatkan deposit uranium yang langka itu untuk energi listrik. Namun, itu bergantung pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar Anton P Widjaya mencurigai ekspansi besar-besaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar belakangan ini memiliki agenda tersembunyi untuk menguasai deposit tambang. Pasalnya, di antara 33 provinsi hanya Kalbar yang mempunyai deposit uranium.
”Ada korelasi antara ekspansi perkebunan sawit hingga 1,5 juta hektar dengan izin pertambangan yang telah mencapai 625 izin di Kalbar. Setelah lahan dikuasai perusahaan sawit, siapa pun sulit mengakses kegiatan mereka sesungguhnya di area itu,” katanya.
Anton menjelaskan, masa hak guna usaha perkebunan yakni 30 tahun bisa diperpanjang dua kali sehingga total penguasaan lahan oleh satu perusahaan bisa mencapai 90 tahun. ”Dalam rentang 90 tahun itu, siapa yang bisa memantau satu per satu izin yang dimiliki perusahaan perkebunan itu?” ucap Anton.
Indikasi pertambangan ilegal di Kalbar juga bisa dilihat dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalbar dan Kepolisian Resor Ketapang. Dalam operasi pekan lalu ditemukan delapan gudang penyimpanan zirkon seberat 1.711 ton di beberapa tempat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, saat ini kasus itu tengah diselidiki. ”Hasil tambang itu dicurigai berasal dari kawasan tambang liar. Kami masih mengumpulkan bukti baru untuk menetapkan tersangka. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya. (AHA)