MOH. ANAS
Azhar Pasaribu, SH, seorang pengacara sedang memprotes atas perlakuan penyidik yang diduga melakukan tekanan dan kekerasan terhadap kliennya di Kantor Polsek Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur.
PASURUAN, KOMPAS.com — Dua pengacara sempat bersitegang dengan aparat kepolisian di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (20/2/2012). Mereka tidak terima penyidik yang diduga melakukan tekanan serta tindakan kekerasan saat melakukan penyidikan terhadap enam tersangka perjudian sabung ayam.
Mereka yang tidak terima atas tindakan petugas penyidik itu adalah Azhar Pasaribu, SH dan Rayudha Anggara, SH. Keduanya menindaklanjuti laporan lima tersangka kasus judi sabung ayam yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas penyidik di Polsek Gadingrejo. Menurut kedua pengacara tersebut, saat penyidikan pada hari Sabtu (18/2/2012), kelima tersangka dipaksa mengaku atas tindak pidana perjudian di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingresjo, Pasuruan.
"Lima orang harus ditahan karena sudah mengaku melakukan perbuatannya setelah mendapat tekanan pihak polisi. Apalagi kalau sampai ditampar dengan sandal. Itu kan tidak benar," ujar Azhar Pasaribu.
Saat berhadapan dengan Kapolsek Gadingrejo Komisaris Sutisno yang didampingi Kasat Intelkam Polresta Pasuruan Ajun Komisaris Guntoro, kedua pengacara menuding jika kinerja polisi dalam memproses hukum tidak mengindahkan kaidah hukum. Seharusnya kelima tersangka harus didampingi pengacara.
"Karena kelima tersangka itu diancam dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, harusnya ada pengacara," tegasnya dengan nada keras.
Sikap kedua pengacara tersebut membuat seluruh jajaran di Polresta Pasuruan pun turun tangan. Tidak hanya Kapolsek Gadingrejo dan Kasat Intelkam yang menemui pengacara, Kapolresta dan wakilnya serta Kabag Ops dan Kasatlantas pun turun ikut meredamnya.
Namun, Kapolresta Pasuruan Ajun Komisaris Besar Atih Nursani Purwati menanggapi dengan santai tuduhan kedua pengacara tersebut. Dia menganggap semua tudingan itu tidak benar.
"Tudingan versinya pengacara itu tidak benar. Sedangkan untuk pengacara tidak perlu, mereka (tersangka) tertangkap tangan di lokasi," jelas Ajun Komisaris Besar Atih Nursani Purwati.
Dengan alasan keamanan, lima tersangka yang ditahan akhirnya dipindahkan semuanya dari ruang tahanan Polsek Gadingrejo menuju Polresta Pasuruan.

