Taufiqurrahman
Anggota Reskoba Polres Bangkalan membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan di rumah salah satu tersangka.
BANGKALAN, KOMPAS.com — Tiga sopir truk diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (20/2/2012), saat sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rambutan, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Nawawi (33), asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang; Abdus Salam (30), asal Desa Kleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan; dan Muhammad Suratno (44), asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan, sebelum ketiganya menggelar pesta sabu, dua tersangka yakni Muhammad Nawawi dan Muhammad Suratno memesan sabu kepada Abdus Salam seharga Rp 100.000. Abdus Salam langsung memenuhi pesanan keduanya.
"Setelah barang haram itu mereka dapat lengkap dengan alat isapnya, ketiganya langsung menggelar pesta di sebuah rumah kontrakan milik Abdus Salam," katanya.
Endar Priyanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Nawawi mengisap sebanyak dua kali, Abdus Salam mengisap satu kali, dan Suratno mengisap tiga kali.
"Mereka belum sempat menghabiskan semua sabu yang sudah mereka beli karena keburu kita tangkap sehingga mereka masih dalam keadaan sadar ingatan," tambahnya.
Penangkapan itu, terang Endar, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap ditemukan aksi serupa sehingga pihaknya langsung mengerahkan anggotanya untuk langsung melakukan aksi penangkapan. Setelah tertangkap, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Beberapa barang bukti yang disita polisi di antaranya sebuah alat isap, beberapa lembar plastik kecil yang masih berisi sabu, telepon seluler, uang Rp 100.000, satu kompor sabu, korek api, dan satu sendok kecil.
Perilaku ketiga tersangka itu dinilai sangat membahayakan. Tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang yang lain saat dalam perjalanan. "Kalau di jalan raya mereka bisa tidak konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Ketiga tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 332 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

