Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penadah Ponsel dari Mujianto Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/02/2012, 17:53 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur menetapkan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur. Peran tersangka itu sebagai penadah hasil kejahatan Mujianto. Sutrisno (33), pemilik konter telepon genggam di Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Bogo, Nganjuk, ditangkap aparat, Senin (13/2/2012), di konter yang sekaligus rumahnya.

Ia ditangkap setelah sebelumnya membeli dua buah telepon genggam masing-masing merk Nexian serta Nexcom yang ternyata milik korban Mujianto, tersangka pembunuhan berantai asal Nganjuk. Dua telepon genggam merek Nexian milik Faiz dan Nexcom milik Anton Sumartono. Keduanya merupakan korban selamat sekaligus kunci terkuaknya kasus pembunuhan ini.

Sutrisno mendapatkannya dari Mujianto yang datang langsung ke konternya dengan harga Rp.200 ribu. Nilai pembelian di bawah harga umum tersebut yang menyeretnya menjadi tersangka. "Iya betul tersangka sebagai penadah," kata Kompol Guritno, Wakil Kepala Polres Nganjuk, Jum'at (17/2/2012).

Sementara tersangka Sutrisno mengaku tidak mengenal Mujianto. Ia baru sekali bertemu di saat jual beli telepon genggam itu. "Saya tidak kenal dia (Mujianto). Hanya apes saja," kata Sutrisno yang akan dikenakan Pasal 480 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com