Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:05 WIB
Kecelakaan
Tabrak Orang Hingga Tewas, Yoki Dipenjara Dua Tahun
Agustinus Handoko | Marcus Suprihadi | Kamis, 16 Februari 2012 | 15:31 WIB
|
Share:

PONTIANAK, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin Lie Sonny menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Yoki Hartono (29) dalam sidang pada Kamis (16/2/2012).

Yoki terbukti menabrak Syarif M Affandi hingga tewas pada akhir November 2011 lalu. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ima Nursyani masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Dalam sidang dua pekan lalu, Ima menuntut dua tahun penjara terhadap Yoki. "Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbukti," kata Ima.

Peristiwa itu terjadi pada malam hari di akhir November lalu di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak. Yoki yang mengaku suka ikut balapan itu menggunakan sepeda motor Vixion bernomor polisi KB 4058 QB dalam kecepatan tinggi.

Sampai di Jalan Tanjungpura, Yoki menabrak Syarif yang hendak menyeberang. Yoki meninggalkan Syarif yang tergeletak di pinggir jalan dengan mencegat kendaraan yang lewat. Syarif yang sempat dirawat di Rumah Sakit Santo Antonius, Kota Pontianak akhirnya meninggal dunia akibat cidera berat di kepala.