Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:04 WIB
Korupsi Pakan Ternak
Mantan Kepala Dinas KPP Lamongan Ditahan
Adi Sucipto | Marcus Suprihadi | Kamis, 16 Februari 2012 | 11:37 WIB
|
Share:

LAMONGAN, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Lamongan, MA, sejak Rabu malam dimasukkan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lamongan. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan pakan ternak tahun 2008 senilai Rp 90 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Imang Job Marsudi, Kamis (16/2/2012), menjelaskan, kejaksaan hanya melaksanakan penetapan keputusan hakim agar MA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan selama 30 hari dan setelahnya bisa diperpanjang 20 hari.

Imang menjelaskan, penahanan itu bukan menjalani pidana, melainkan sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada sidang, Rabu (15/2), yang diketuai Anas Mustakim. Selain MA, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan CH yang juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang sama.

Menurut Imang, pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Agenda tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim belum digelar.

”Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim untuk menahan terdakwa mulai 15 Februari hingga 15 Maret. Sebelumnya, MA diberi kesempatan untuk melaksanakan shalat maghrib dan isya,” kata Imang.

Dalam kasus pengadaan pakan ternak itu dianggarkan Rp 90 juta. Namun, dalam praktiknya pakan ternak tidak dibeli. Akhirnya, untuk surat pertanggungjawaban (SPJ) digunakan CV milik CH. Dari anggaran Rp 90 juta tersebut, terpakai Rp 15 juta. Terdakwa telah mengembalikan ke kas negara Rp 75 juta.

”Kedua terdakwa MA dan CH ditahan karena menurut majelis hakim itu masuk kasus khusus (extraordinary). Maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar MA dan CH ditahan,” papar Imang.