KENDAL,KOMPAS.com- Gara-gara mencuri gerobak, Mundori (45) yang bekerja sebagai tukang becak dan Kasdi (35) yang bekerja sebagai petani, diancam hukuman kurungan. Kedua warga dukuh Jetakan Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Jawa Tengah ini diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk makan keluarganya. "Keluarga saya butuh makan , tapi saya tidak punya uang," kata Kasdi, salah satu tersangka, Rabu (15/2/2012).
Menurut Kasubag Humas Polres Kendal, AKP. Suratno, kedua pelaku ditangkap setelah diketahui mencuri gerobak milik tetangganya. Mereka mencuri dengan cara merusak kunci gembok yang rantai roda gerobak. Oleh korban atau pemilik gerobak, lalu dilaporkan. Kemudian polisi mengamankan tersangka di rumah masing-masing.
"Mereka telah menjual gerobaknya. Sementara roda gerobak, masih mereka simpan dan kami amankan," kata Suratno.
Atas perbuatan tersangka, mereka dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

