KUDUS, KOMPAS.com -- Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 yang mengatur tentang kandungan alkohol nol persen belum optimal. Di sejumlah tempat masih dijumpai penjual-penjual minuman keras yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Hal itu terungkap dari operasi minuman keras yang digelar Polsek Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi menyita 338 botol miras dari dua penjual miras di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
"Kedua pelaku kami proses ke pengadilan tindak pidana ringan," kata Kepala Polsek Jekulo Ajun Komisaris Muhaimin, Rabu (15/2/2012) di Kudus.

