Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan PRT 'Nyuci' di Depan Kantor Gubernur

Kompas.com - 15/02/2012, 13:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jalan Gubernur Suryo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/2/2012) mendadak basah dan becek. Siang ini, puluhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengalihkan aktivitas mencuci dari rumah majikan ke jalan umum.

Namun yang dicuci bukanlah baju kotor milik majikan, melainkan aksi ''Mencuci Kotoran Republik'' sebagai respon sikap negara yang tidak memiliki keinginan serius dalam menyusun regulasi melindungi PRT.

''Buktinya, sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT masih ngambang dan belum juga disahkan,'' kata Humas Aksi Solidaritas Masyarakat Pekerja Rumah Tangga, Melly Rizqiyah.

Padahal di tengah masyarakat, pekerjaan sektor PRT ini memiliki kontribusi ekonomi dan sosial yang besar untuk kelangsungan aktivitas masyarakat di semua kalangan. Sayangnya, PRT masih rentan dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial, serta menanggung beban jam kerja yang tidak manusiawi.

Selain itu, para PRT masih banyak mengalami pelanggaran hak upah, seperti gaji di bawah standar, pemotongan upah semena-mena, atau penundaan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas. ''Hal itu karena negara belum memiliki regulasi tentang bagaimana mempekerjakan PRT, sehingga para majikan dengan leluasa mempekerjakan mereka tanpa ada batasan nilai-nilai kemanusiaan,'' tambah Melly.

Berdasarkan hasil pendataan pihaknya pada 2009, PRT di Indonesia mencapai 10.744.887 orang. Sedangkan 67 persen dari 16.117.331 rumah tangga kelas menengah ke atas mulai mempekerjakan PRT. ''Data tersebut menunjukkan profesi PRT masih terus dibutuhkan dan akan terus bertambah banyak,'' jelasnya.

Melly mendesak agar Pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Bagi DPRD Jatim, Melly juga meminta penyusunan Raperda Perlindungan PRT yang mengatur hak-hak dan hubungan kerja PRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com