BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung menyatakan, hampir 80 persen reklame partai politik tentang pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2013 tidak mengantongi izin atau ilegal.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) Kota Bandung Yogi Supardjo, Selasa (14/2/2012) mengatakan, selama dua pekan ini muncul reklame partai politik yang rata-rata tidak mengantongi izin. Ia mengakui bahwa para pemasang reklame partai politik itu rata-rata mengirim surat pemberitahuan, tetapi tanpa membawa reklame tersebut untuk langsung dicap oleh Distamkam Kota Bandung.
"Jadi para pemasang reklame pun tidak memberitahukan titik-titik pemasangannya, padahal kebijakan kami menentukan titik pemasangan," kata Yogi.
Ia mengatakan, pemasangan reklame insidental non-komersial seperti itu tidak dipungut biaya. Syarat pemasangannya pun pun mudah, yakni hanya melampirkan KTP yang disertai daftar titik pemasangan. Ia menambahkan, karena menjamurnya reklame parpol itu, Distamkam Kota Bandung sudah melayangkan surat edaran ke partai-partai untuk tidak memasang reklame sembarangan.
Jika peringatan itu tidak digubris, Yogi akan bertindak tegas dengan menurunkan bahkan menyita baliho atau reklame tersebut. "Hampir tiap hari tim lapangan kita keliling dan menurunkan reklame-reklame tersebut. Kalau tidak ditertibkan itu akan semakin semrawut karena tumpang tindih," katanya.
Lokasi yang kerap menjadi tempat pemasangan reklame itu antara lain Jalan Aceh, Jalan Diponegoro, Jalan Buah Batu, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Otista (Tegalega). Reklame serupa juga kerap dipasang di Jalan Pajajaran, Jalan Riau, Jalan Peta, Jalan Lingkar Selatan atau BKR, Jalan Mochammad Ramdhan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Suniaraja.

