BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Penyidik Polda Lampung tidak ingin gegabah memanggil Bupati Pesawaran Aries Sandi terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Pol Yohanes Widada mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi. "Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan," kata Yohanes, Selasa (14/2/2012) di Bandar Lampung.
Menurut dia, untuk memanggil dan memeriksa seorang bupati memerlukan prosedur yang tidak mudah, yaitu harus ada izin dari Presiden.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Lampung ini diadukan Mualim Taher, salah seorang warga Pesawaran, pekan lalu. Aries Sandi dianggap menghina dan melecehkan Sjachroedin ZP saat berpidato dalam acara bedah rumah di Way Lima, 26 Januari 2012. Pelapor menyerahkan dua keping CD dan DVD rekaman pidatonya sebagai alat bukti awal.

