Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:59 WIB
Pembobolan Elnusa
Vonis Zulham Dinilai Terlampau Berat
Didit Putra Erlangga Rahardjo | Nasru Alam Aziz | Selasa, 14 Februari 2012 | 19:49 WIB
|
Share:
Kompas/Didit Putra Erlangga Rahardjo

BANDUNG, KOMPAS.com — Alfries Sihombing, kuasa hukum terpidana kasus pembobolan dana PT Elnusa (Tbk), Teuku Zulham Sjuib, berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlampau berat. Zulham, menurut Alfries, hanya mengikuti perintah atasannya.

Zulham divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai Gusti Ngurah Arthanaya, Selasa (14/2/2012). Keterlibatan Zulham dalam pembobolan dana PT Elnusa adalah pemalsuan tanda tangan Direktur Utama sehingga seolah-olah PT Elnusa setuju mengalihkan dana sebesar Rp 50 miliar dari deposito berjangka ke deposito harian.

Alfries berpendapat, Zulham tidak bertindak atas kemauan sendiri, tetapi menuruti perintah atasannya. Dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana, seharusnya hal tersebut bisa menggugurkan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disangkal jaksa penuntut umum, Ahmad Yohana. Mengikuti perintah atasan sebetulnya bisa mengugurkan tindak pidana, tetapi Zulham bisa memilih untuk melakukan atau tidak karena dia tahu bahwa memalsukan tanda tangan adalah kejahatan.