Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:59 WIB
Terdakwa Pembobolan Dana Elnusa Divonis
Didit Putra Erlangga Rahardjo | Nasru Alam Aziz | Selasa, 14 Februari 2012 | 18:00 WIB
|
Share:

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Karyawan berdiri di depan Kantor PT Harvestindo Asset Management di Plaza Semanggi, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

TERKAIT:

BANDUNG, KOMPAS.com -- Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib, terdakwa kasus pembobolan dana PT Elnusa (Tbk) divonis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2/2012). Keduanya divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Gusti Ngurah Arthanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budhi.

Itman divonis 6 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar serta denda Rp 300 juta, sementara Zulham divonis 4 tahun dengan denda Rp 200 juta. Terhadap putusan tersebut, keduanya menyatakan pikir-pikir untuk menganjukan banding.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Itman semula dituntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 1,4 miliar sedangkan Zulham dituntut 8 tahun penjara.

Itman sebelumnya adalah Kepala Kantor Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang. Dia terlibat dalam pengalihan dana deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 161 miliar dari deposito berjangka menjadi deposito harian untuk kemudian digunakan untuk perdagangan derivatif. Pengalihfungsian dana itu terjadi tanpa sepengetahuan direksi PT Elnusa.

Adapun Zulham, karyawan PT Harvestindo Asset Management yang kecipratan uang dari Itman untuk dijadikan modal investasi. Peranan Zulham dalam kasus ini adalah memalsu tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa, sehingga seolah-olah perusahaan itu menyetujui pengalihan dana dari deposito berjangka ke deposito harian.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga memutus empat terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Santun Nainggolan, Richard Latief, Ivan CH Litha, serta Andi Gunawan. Santun dijatuhi penjara 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebanyak Rp 5,9 miliar. Ivan divonis 9 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan 14 tahun. Richard divonis enam tahun dari tuntutan 8 tahun. Andi divonis 4 tahun dari 10 tahun yang dituntut jaksa.