Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APTSI: Pengesahan RUU PT Jangan Tergesa-gesa

Kompas.com - 12/02/2012, 19:35 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. APTSI merasa pemerintah belum mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi swasta yang jumlahnya justru lebih banyak dibanding perguruan tinggi negeri.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid mengatakan, sikap APTSI ini diputuskan dalam Rapat Pengurus Pusat Pleno di Padang, Sumatera Barat, akhir pekan ini. APTSI meminta agar Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) dapat mengatur secara substansif peningkatan mutu dan daya saing perguruan tinggi.

Menurut Edy, RUU PT harus menjadi regulasi penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), secara proposional dalam hak dan kewajiban. Dalam RUU PT, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi bagi setiap WNI.

Edy mengatakan, RUU PT harus tetap memberi otonomi yang luas terhadap PTS dan tidak membuka peluang untuk intervensi pemerintah yang luas. RUU PT juga hendaknya memberi dasar untuk terbentuknya Badan Akreditasi Nasional (BAN) mandiri selain BANPT yang sudah ada.

"APTSI akan menyampaikan masukan sendiri terhadap RUU PT. Kami menilai RUU PT saat ini masih belum mengakomodasi secara optimal kepentingan PTS. Oleh karena itu, pemerintah tidak usah terburu-buru mengesahkan RUU itu," tutur Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com