Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 06:55 WIB
Pemalsuan Surat
Polda Kalteng Hentikan Kegiatan PT FMA
Dwi Bayu Radius | Marcus Suprihadi | Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:32 WIB
|
Share:

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Jackie memerintahkan agar aktivitas PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) dihentikan. Perusahaan itu dilaporkan telah memalsukan surat rekomendasi gubernur dan tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Stop kegiatan PT FMA dan lanjutkan penyidikan. Saya sudah memberi tahu para penyidik untuk melanjutkan pekerjaannya," kata Jackie, di Palangkaraya, Kalteng, Sabtu (11/2/2012).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaporkan PT FMA ke Polda Kalteng. Perusahaan penambangan bauksit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilaporkan karena pemalsuan surat rekomendasi gubernur dan ketiadaan amdal.

Penambangan dilakukan di lahan seluas 12 hektar di tiga desa, yakni Sudan di Kecamatan Cempaga, serta Parit dan Keruing di Kecamatan Cempaga Hulu.

Soal baru diturunkannya perintah penghentian kegiatan PT FMA dari Polda Kalteng meski Pemprov Kalteng sudah melaporkannya sekitar dua bulan lalu, Jackie mengatakan, kasus itu sebelumnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur.

Saat ini, kasus sudah ditangani Polda Kalteng. Jackie sudah memerintahkan stafnya untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan.

Ia juga mendengar bahwa PT FMA menggunakan jasa oknum konsultan untuk mengurus perizinan. Perusahaan itu diminta menyelesaikan persoalan tersebut dengan konsultan.