AMBON,KOMPAS.com — Pertikaian antarwarga di Desa Pelauw, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang menewaskan 5orang dan sedikitnya 300 rumah terbakar pada Jumat (10/2/2012) hingga Sabtu (11/2/2012) pagi, seharusnya tak perlu terjadi. Dari sisi biologis masyarakat Pelauw adalah masyarakat yang terikat dalam kerahiman yang sangat tinggi yang disebut maningkamu.
"Bahkan maningkamu dalam perspektif masyarakat negeri adalah syarat mutlak dalam melakukan apa pun dalam kegiatan ritual," kata salah satu tokoh pemuda masyarakat Adat Negeri Pelauw Bisri As Shiddiq Latuconsina, Sabtu (11/2/2012).
Selain itu, masyarakat Pelauw sebagai masyarakat adat seharusnya sadar bahwa leluhur melihat kejadian ini dari negeri akhirat. "Ini bukan harga yang pantas kita berikan pada leluhur atas upaya membangun negeri dan pranata sosial serta budaya yang sangat kaya akan nilai-nilai Ketuhanan, agama, dan nilai-nilai sosial lainnya, yang membuat Pelauw tersanjung dalam sejarah peradaban Maluku," jelasnya.
Sebagai bagian dari anak adat Pelauw, Bisri mengimbau seluruh masyarakat negeri adat untuk menenangkan diri dan duduk bersama menyelesaikan semua masalah yang ada. Bisri melanjutkan, sebagai negeri adat, Pelauw memiliki pranata adat yang kompleks yang kemudian melahirkan perdebatan di kalangan warga yang berdampak pro-kontra soal penentuan metode serta ritual dalam prosesi adat.
Tahun 2004 masalah ini sudah muncul dan saat itu dapat diselesaikan tokoh-tokoh masyarakat negeri Pelauw. Namun, itu hanya mampu meredam permasalahan di permukaan. Permasalahan berikut muncul pada pertengahan tahun 2011 saat ritual adat untuk merehabilitasi rumah adat soa Salampessy. Saat itu pun sempat terjadi benturan fisik dan mengakibatkan korban jiwa, pembongkaran rumah, serta sebagian warga mengungsi.

