Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 08:21 WIB
Kepergok Jual Teman, Rencana Seks ''2 in 1'' Gagal
Achmad Faizal | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 10 Februari 2012 | 21:50 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/Achmad Faizal SS meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena menjadi mucikari untuk temannya sendiri, Jumat (10/2/12).

SURABAYA, KOMPAS.com — Seorang janda satu anak asal Jalan Dupak Magersari, Surabaya, berinisial SS (21), terpaksa mengurungkan aksinya untuk melakukan seks ''2 in 1'' dengan pria hidung belang di suatu kamar hotel di Surabaya. Dia digiring ke Mapolrestabes Surabaya karena diduga menjual IP (21), temannya asal Jalan Jetis Wonokromo, yang menemaninya melakukan permainan 2 in 1, seharga Rp 500.000, di mana dari jumlah itu dia mendapatkan untung Rp 100.000.

''Saat kami tangkap, si pria masih membayar tanda jadi Rp 350.000, sisanya akan dibayar setelah 'permainan' selesai,'' kata Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Suratmi, Jumat (10/2/2012).

Menurut pengakuan SS, ajakan pria hidung belang tersebut terpaksa diiyakan karena saat itu SS membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adiknya yang sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit jantung. Menurut SS, awalnya dirinya hanya ingin meminjam uang untuk keperluan biaya perawatan adiknya kepada pria hidung belang tersebut.

''Tapi si om bilang enggak usah pinjam, nanti saya kasih asal saya dan IP mau diajak 2 in 1,'' katanya.

SS hingga kini masih berada di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Perbuatan SS, kata Suratmi, melanggar Pasal 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan (mucikari), dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.