Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:36 WIB
Suap ke Auditor BPK
Uang Suap ke Pemeriksa BPK Pun Disunat
Jean Rizal Layuck | Marcus Suprihadi | Jumat, 10 Februari 2012 | 12:12 WIB
|
Share:
Kompas.com/Fikria Hidayat Ilustrasi penyuapan

MANADO, KOMPAS.com — Persidangan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulut oleh mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar di Pengadilan Negeri Manado mengungkap fakta baru. Uang suap yang diduga bernilai Rp 1,5 miliar ternyata disunat oleh sejumlah staf keuangan Pemerintah Kota Tomohon.

Keterangan para saksi di persidangan, Jumat (10/2/2012), menyebut uang suap kepada terdakwa Munzir dan Bahar, pemeriksa senior BPK Sulut, awalnya hanya diberikan sekitar Rp 600 juta plus fasilitas sewa mobil sebulan. Padahal, kesaksian Sherly Golioth, staf bagian keuangan Pemkot Tomohon mengatakan, ada pengeluaran uang senilai Rp 1,1 miliar dari kas daerah untuk diserahkan kepada Bahar dan Munzir.

Sidang kasus itu dipimpin oleh hakim S Pardede dengan agenda pemeriksaan saksi.

Uang suap diberikan atas perintah Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar yang bertujuan mengubah Laporan Hasil Pertanggungjawaban Daerah (LHPD) Tahun 2007 untuk memperoleh penilaian wajar dengan pengecualian (WDP). Tahun sebelumnya LHPD Kota Tomohon tanpa mendapat opini dari BPK alias buruk.

Menurut Sherly, pengeluaran uang sebanyak itu dilakukan oleh Bendahara Umum Pemkot Tomohon Frans Sambouw. Sementara itu, Sherly diperintah membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran dana Rp 1,1 miliar.

”Saya menjalankan perintah atasan, kemudian saya beberapa kali diberi bonus ratusan ribu rupiah dari Pak Frans,” katanya.

Dalam kesaksian sebelumnya, saksi lainnya, Joice, staf pengendalian dan otorisasi Pemkot Tomohon mengatakan, pemberian suap dilakukan bertahap dalam satu bulan. Tahap pertama Rp 600 juta, sisanya sebesar Rp 407.500.000 diberikan sebulan berikutnya kepada terdakwa Munzir dan Bahar di Manado.

”Pak Hakim, sisa uang Rp 407.500.000 sudah diberikan kepada terdakwa tanggal 3 November 2010 di Wanea, Manado,” ungkap Joice.