Agustinus Handoko/KOMPAS
Ilustrasi: Gula selundupan dari Malaysia yang disita Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar, Rabu (28/9/2011) lalu.
BENGKAYANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, mengamankan dua mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut gula putih ilegal asal Malaysia.
Keduanya tertangkap saat hendak membawa masing-masing 13 karung dan 16 karung gula putih ke Kota Singkawang.
Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Ajun Komisaris Besar Veris Septiansyah, Jumat (10/2/2012), mengatakan, kedua mobil ditangkap begitu keluar dari ring satu perbatasan atau kecamatan terdekat garis batas negara.
"Keduanya kami tangkap dalam razia pada pukul 01.30, 7 Februari lalu. Para penyelundup gula mengacak waktu pengiriman karena kami terus intensif melakukan razia. Mereka berusaha kucing-kucingan dengan petugas," kata Veris.
Kedua mobil, masing-masing Kijang dengan nomor polisi KB 1796 CL dan Kijang KB 1625 KB, beserta barang bukti gula putih diamankan di Markas Polresta Bengkayang.
Polisi juga menetapkan pemilik gula, masing-masing suami istri OD-MAR dan YUD, menjadi tersangka dalam kasus itu. Keduanya mengambil gula putih di Jagoi Babang yang berbatasan dengan Serikin, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
