Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:21 WIB
Dugaan Suap
KPK Jangan Berhenti Pada Sekda
Sonya Helen Sinombor | Agus Mulyadi | Kamis, 9 Februari 2012 | 22:53 WIB
|
Share:
Kompas.com/Fikria Hidayat Ilustrasi penyuapan

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmad Zaenuri, seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyeret aktor intelektual dalam kasus tersebut.

KPK diminta tidak berhenti pada terdakwa Akhmad Zaenuri, dan harus mengungkap semua yang terlibat kasus tersebut.  

Akhmad Zaenuri adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mempercepat pembahasaan APBD Kota Semarang 2012,

"Ungkap siapa aktor intelektual dibalik suap tersebut, dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Studi Antikorupsi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Mahfudz Ali, di Semarang, Jateng, Kamis (9/2/2012), menanggapi sidang perdana Akhmad Zaenuri.

Ia menegaskan, dari persidangan perdana kasus dugaan suap untuk mempercepat pembahasaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012, dengan terdakwa Akhmad Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis ini, sebenarnya sudah jelas terungkap perselingkuhan antara DPRD dan Pemerintah Kota Semarang. Di dakwaan bahkan disebutkan bagaimana proses penyuapan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, semua itu bermula dari permintaan anggota DPRD kepada Wali Kota Semarang sebesar Rp 10 miliar. Wali kota menindaklanjuti hal itu, dengan pertemuan bersama pimpinan SKPD untuk menyisihkan anggaran untuk DPRD.

Berdasarkan surat dakwaan itu, Mahfuds berharap KPK tidak akan berlama-lama menetapkan aktor intelektul sebagai tersangka.