Banjarmasin Pos
Gubernur Kalteng, Teras Narang.
PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta aktivitas PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) dihentikan.
Perusahaan penambangan bauksit itu dianggap telah beroperasi dengan surat rekomendasi gubernur yang dipalsukan, serta tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Teras di Palangkaraya, Kamis (9/2/2012), mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng pada Desember 2011. Perusahaan tersebut menambang di lahan seluas 12 hektar (ha) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penambangan berlangsung di tiga desa yakni Sudan di Kecamatan Cempaga, serta Parit dan Keruing di Kecamatan Cempaga Hulu. Pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng sudah memeriksa perizinan PT FMA, serta turun ke lapangan pada Oktober 2011.
PT FMA pernah mengajukan rekomendasi untuk izin pinjam pakai kawasan hutan pada pertengahan tahun 2011. Namun Pemprov Kalteng mengembalikan pengajuan itu, karena syarat yang belum lengkap. PT FMA ternyata tetap melakukan penambangan.
"Tak ada lagi tindak lanjut dari PT FMA. PT FMA tidak terdaftar dalam Biro Perekonomian Pemprov Kalteng sebagai perusahaan yang mengajukan rekomendasi," kata Teras.
Teras melanjutkan, pihaknya lalu menemukan surat rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Kalteng. Padahal ia tak pernah menandatangani surat tersebut. Setelah dilacak, surat itu palsu. "Surat itu masuk ke saya pun tak pernah," katanya.
"Saya minta bupati segera menghentikan pengiriman bauksit yang dihasilkan PT FMA, tetapi belum dilaksanakan. Saya berencana mengirimkan surat lagi," katanya.
Teras juga meminta agar pihak Bea dan Cukai serta pelabuhan tak melayani kapal pengangkut bauksit yang dihasilkan PT FMA.
"Surat itu palsu. Bukan diduga lagi sehingga harus diproses secara hukum. Saya yakin tanda tangan dalam surat itu di-scan," ujarnya.
Asisten Daerah II Pemprov Kalteng, Daya Bhakti mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya surat dari Pemkab Kotawaringin Timur kepada PT FMA. Pemkab meminta PT FMA menghentikan aktivitas penambangannya, namun permintaan itu pun tak dipatuhi.
"Pemalsuan surat serta tak adanya amdal, menimbulkan potensi kerusakan lingkungan. Saya khawatir kalau tak ditindak akan terjadi pembiaran kasus yang sama," ucap Daya.
Kepala Distamben Kalteng, Yulian Taruna, menambahkan, pengukuran di lapangan dilakukan dengan GPS. Berdasarkan data dari GPS, ditemukan lokasi dengan aktivitas penambangan yang tak sesuai peruntukkannya. Penambangan itu berlangsung di kawasan hutan.
Humas PT FMA, Abdul Gani, ketika dihubungi di Sampit, Kotawaringin Timur, menyatakan tidak bisa memberikan banyak keterangan. Ia menyebutkan, PT FMA menerima panggilan dari Polda Kalteng. Mereka yang diminta memberi keterangan, selalu bersikap kooperatif.
"Saya lebih banyak bekerja di lapangan. Kalau soal manajemen level atas saya tak paham. Saya juga belum tahu apakah manajemen akan melakukan klarifikasi atau tidak," ujarnya.

