JAMBI, KOMPAS.com — Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait perlindungan hukum kebebasan pers pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2012 di Kota Jambi, Kamis (9/2/2012).
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Kesepahaman bertujuan memperkuat pengawasan Dewan Pers, ketika kasus yang melibatkan jurnalis masuk di kepolisian. Tujuannya untuk menjamin berlangsungnya kekebasan pers.
Bagir Manan menjelaskan, dengan adanya kesepahaman ini, kepolisian berkomitmen melaporkan jurnalis, yang tersangkut hukum terkait pemberitaan, kepada Dewan Pers.
Dewan Pers selanjutnya akan menguji kasus tersebut, dan memberi masukan, bilamana penyelesaian kasus bisa tanpa melalui Undang-Undang Hukum Pidana.
"Jika pemberitaan tersebut merupakan karya jurnalisme murni, bukan rekaan, maka kami akan upayakan penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan Undang-Undang Hukum Pidana," kata Bagir Manan.

