Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:02 WIB
Politik Lokal
PAN Usulkan PAW kadernya di DPRD Jember
Syamsul Hadi | Marcus Suprihadi | Kamis, 9 Februari 2012 | 17:34 WIB
|
Share:

JEMBER, KOMPAS.com- Anggota DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional Abd Ghofur diusulkan oleh partainya ke ketua dan Badan Kehormatan DPRD Jember untuk diberhentikan atau pergantian antara waktu. Usulan pergantian itu dilakukan setelah Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jember menerbitkan surat peringatan untuk kali ketiga.

"Surat permohonan pergantian antarwaktu tertanggal 7 Februari itu baru saya terima dari seorang pengurus PAN," kata Suprapto, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember kepada wartawan di DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (9/2/2012).

Suprapto menambahkan, Badan Kehormatan segera mengkaji usulan DPD PAN yang akan memberhentikan kadernya dari anggota DPRD Jember. Selain itu, BK akan mengkaji apakah sesuai tata tertib dan kode etik DPRD.

Ketua Fraksi Amanat Hati Nurani Rakyat atau Annur dari PAN Agus Widiyanto menambahkan, keputusan PAW terhadap Abd Ghofur karena surat peringatan satu tanggal 12 Juni 2011 dan surat peringatan dua tanggal 20 juli 2011 tidak diindahkan. "Akhirnya DPD PAN memutuskan memberi surat peringatan ketiga tanggal 7 Februari 2012," kata Agus Widiyanto.

Secara terpisah, Abdul Ghafur ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu rencana partainya. "Saya bersama teman-teman Komisi D sedang kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur di Surabaya. Hingga detik ini belum tahu rencana pergantian antar waktu," kata Abd Ghofur .