Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:01 WIB
Reformasi Birokrasi Baru 25 Persen
Antonius Ponco A. | Agus Mulyadi | Kamis, 9 Februari 2012 | 17:04 WIB
|
Share:
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Abdullah Hehamahua.

AMBON, KOMPAS.com — Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai reformasi birokrasi oleh institusi-institusi di pemerintahan baru mencapai 25 persen. Reformasi birokrasi ini penting untuk menekan penyelewengan uang rakyat atau penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri sipil.

Abdullah mengatakan hal itu seusai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional III Asosiasi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Seluruh Indonesia, di Ambon, Maluku, Kamis (9/2/2012).  

Ada empat hal yang menurut dia harus dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut, yaitu peningkatan sumber daya manusia, remunerasi, penggunaan teknologi informasi, serta pengelolaan aset negara dan daerah.

"Selain itu, pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun perlu dioptimalkan," tambahnya.

Empat hal bagian dari reformasi birokrasi itu pernah disampaikan KPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2005.