DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Polresta Denpasar sudah menetapkan lima tersangka pelaku penganiayaan dalam video kekerasan geng motor wanita di Bali. Sementara dua "pemeran" lain dalam video penganiayaan berdurasi 5 menit 36 detik tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Saksi masih diperiksa, YW, 15, rekan tersangka yang ikut melihat dan RN, 14, yang merekam," ujar Kepala sub bagian Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana, Kamis (9/2/2012). Keduanya tidak ditahan bersama kelima rekan mereka, karena masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditanya apakah status keduanya bisa meningkat menjadi tersangka karena membiarkan tindak kejahatan terjadi, Sarjana menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Saat ini masih didalami oleh penyidik," jelas Sarjana.
Sementara, Korban KA, 15 yang juga berstatus saksi kini telah menjalani aktivitas seperti biasa membantu bibinya menjual gorengan dari warung ke warung.
