KENDAL, KOMPAS.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal. Tersangka KTR (40), warga Kendal Asri 3 RT 03 RW 11, Kelurahan Langenharjo, yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kendal, digerebek polisi saat mengonsumsi sabu.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kendal Ajun Komisaris Suratno membenarkan jika pada hari Minggu siang kemarin Satuan Narkoba telah menangkap oknum PNS tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat isap. "Sampai saat ini, kami masih mengamankan tersangka untuk terus diperiksa," kata Suratno, Rabu (8/2/2012).
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah korek api gas, pipet, dan alat pengisap. Saat digerebek, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bersama satu temannya yang berhasil kabur.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun.
Terkait kasus ini, Ketua Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Kendal, Mustamsikin, mengatakan, jika oknum PNS tersebut benar terbukti mengonsumsi sabu maka akan ditindak tegas sesuai aturan. "Tidak peduli siapa pelakunya. Kalau memang terbukti, harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mustamsikin yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal.
