JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus makar, mengatakan, pemberlakuan pasal makar dalam alam demokrasi membatasi kehendak Pasal 28 UUD 1945.
Para terdakwa yang diadili adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Agust M Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobii.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar, Selasa (8/2/2012) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, tim penasihat hukum mengatakan, dengan menggunakan pasal makar, secara tidak sadar negara telah mewarisi sistem dan pola-pola yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda.
Dalam eksepsi itu dituliskan, KUHP yang saat ini diterapkan berasal dari KUH Pidana Nederland. Melalui asas konkordansi dalam Pasal 131 IS KUH Pidana Nederland, diberlakukan di negara jajahan Hindia Belanda.
Itu termasuk ketentuan dalam dakwaan yaitu Pasal 106 KUHP, yang oleh Pemerintah Hindia Belanda pasal makar itu ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah jajahan Hindia Belanda.
Tim pembela hukum menambahkan, apakah Indonesia akan mengulang kesalahan Belanda itu? Menurut mereka, selayaknya sejarah itu menjadi cermin dan lebih menghidupkan pengertian merdeka dalam pengertian yang lebih luas.
Oleh karena itu, penggunaan pasal makar tidak layak lagi dipertahankan dalam penegakan hukum di Indonesia masa kini.
Menurut mereka, ruang dialog dinilai jauh lebih bermartabat. Dan hal dialog paling mendasar adalah menyelesaikan akar masalah di Papua yang disebut dengan pelurusan sejarah.
