Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Harus Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 07/02/2012, 21:05 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah harus menghentikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial.

Demikian dikemukakan anggota Komisi IV Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Rofi menyebutkan, Menteri Pertanian pernah mengungkapkan bahwa setiap tahunnya ada 110.000 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan komersial.

Persoalannya, ungkap Rofi, alih fungsi lahan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sebenarnya alih fungsi lahan berimplikasi terhadap banyak hal dalam kehidupan manusia. Alih fungsi lahan berimplikasi pada penurunan produksi pangan, ketersediaan pangan, dan penurunan pendapatan petani.

"Sementara implikasi sosial menyebabkan menyusutnya tenaga kerja sektor pertanian, dan adanya migrasi penduduk. Terakhir adanya implikasi budaya, yaitu berubahnya budaya agraris ke nonagraris," ucap Rofi.

"Keterlibatan pemda di dalam penentuan rencana tata ruang wilayah, khususnya yang terkait alih fungsi lahan sangat minim. Padahal merekalah yang secara langsung menentukan keberhasilan, dan mengalami dampak dari adanya alih fungsi lahan tersebut," tambahnya.

Rofi memaparkan, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pemda memberi izin alih fungsi lahan karena memang secara administratif dalam peta RTRW diizinkan. Akibatnya lahan-lahan persawahan yang ada di areal permukiman dan industri sangat mudah beralih fungsi ke lahan nonpertanian.

"Padahal keberadaan lahan pertanian harus dilihat tidak hanya aspek administratif, namun juga teknis. Oleh karenanya, diperlukan penentuan pemanfaatan wilayah yang lebih rinci dalam RTRW terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujar Rofi.

Menurut Rofi, dalam penyusunan RTRW sebaiknya pemda memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 dinyatakan bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com